Buol, – Tim Gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng dan Sat Reskrim Polres Buol berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal tabung gas LPG bersubsidi 3 kg di wilayah kecamatan paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Jumat (10/4/2026). Ribuan tabung melon tersebut diketahui dibawa dari wilayah Gorontalo untuk dipasarkan secara tidak sah di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil pickup Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi DM 8347 FA yang memasuki wilayah Kecamatan Paleleh sekitar pukul 16.00 WITA. Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus tabung-tabung gas tersebut menggunakan karton, di mana setiap karton berisi empat tabung gas subsidi.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku berinisial AP alias Epan (40), warga Desa Pontolo, Kabupaten Gorontalo Utara, mengangkut tabung gas tersebut dari agen di Gorontalo dengan harga beli Rp25.000 per tabung. Setibanya di wilayah Buol, pelaku menjual barang subsidi tersebut ke kios-kios pengecer di Desa Lintidu dengan harga Rp40.000 per tabung, sehingga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp15.000 dari setiap tabung yang terjual.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup dan total ratusan tabung gas LPG 3 kg. Rinciannya, sebanyak 550 tabung ditemukan di dalam kendaraan, sementara 62 tabung lainnya berhasil disita dari tiga kios pengecer milik warga setempat yang telah menerima setoran dari pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 10 huruf (a) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang terbukti menawarkan atau mempromosikan barang secara tidak benar atau menyesatkan ini terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi nomor LP/A/2/IV/2026/SPKT SATRESKRIM/POLRES BUOL/POLDA SULAWESI TENGAH, dan tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Langkah selanjutnya, Polres Buol akan melaksanakan gelar perkara untuk mendalami keterlibatan pihak lain guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan