Raja Ampat, – Wakil Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri, Mohamad Reza T., melakukan investigasi lapangan terkait dugaan skandal administrasi keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMA di Kabupaten Raja Ampat, Kamis (09/04/2026) malam.

Dalam penelusuran tersebut, Waketum PW-FRN menyambangi kediaman bendahara sekolah terkait, namun hanya berhasil menemui istrinya. Berdasarkan keterangan sang istri, pihak sekolah berdalih nama oknum tertentu belum bisa dihapus dari daftar penerima anggaran karena masih terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menanggapi alasan tersebut, ia menegaskan bahwa dalih itu tidak berdasar, baik secara teknis maupun hukum. Menurutnya, Operator Sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menonaktifkan Tenaga Kependidikan (Tendik).

“Operator cukup masuk ke akun Dapodik, memilih kategori Tendik, dan pada kolom penugasan klik opsi ‘Mengundurkan Diri’. Setelah sinkronisasi, data di server Kemendikbudristek otomatis terhapus. Jadi, alasan ‘tidak bisa dihapus’ itu hanya pembenaran yang mengada-ada,” tegas Reza.

Modus Pencatutan Nama Mantan Pegawai

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi kuat pencatutan nama mantan petugas keamanan (security) yang tetap terdaftar sebagai penerima gaji, meski sudah berhenti bekerja lebih dari satu tahun. Ironisnya, tanda tangan penerimaan gaji atas nama mantan security tersebut terus muncul secara misterius dalam laporan keuangan sekolah sejak awal tahun 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga yang bekerja sebagai honorer di sekolah tersebut dari Januari tahun 2026, mereka diminta menandatangani dokumen penerimaan gaji sebesar Rp3.000.000 per bulan terhitung sejak Januari 2026. Apabila tidak menandatangani mereka belum bisa mendapatkan gaji dari hasil kerja mereka.

Namun, pada kenyataannya, keluarga hanya menerima Rp1.500.000 per bulan (total Rp4.500.000 untuk tiga bulan). Pihak sekolah berdalih pemotongan 50% tersebut dilakukan karena status “masa pelatihan” (training), sebuah alasan yang dinilai tidak masuk akal bagi tenaga kerja yang sudah menjalankan kewajibannya secara penuh.

Desak Audit Investigatif

Reza menilai tindakan membiarkan nama orang yang sudah berhenti tetap masuk dalam daftar penggajian merupakan pelanggaran administrasi berat. Penggunaan identitas orang lain untuk keuntungan finansial ini berpotensi kuat menjerat pihak sekolah dalam tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen yang merugikan keuangan negara.

Atas temuan ini, PW-FRN Counter Polri mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif. Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Dittipidkor Bareskrim Polri untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan kebocoran anggaran pendidikan di wilayah Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Raja Ampat.

Dugaan penyimpangan ini menambah daftar panjang tantangan pendidikan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Praktik manipulasi data Dapodik dan pemotongan hak tenaga kependidikan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai integritas institusi pendidikan.

(Red)