Banten, radar91.com – Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol. Hengki menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran aturan pembatasan operasional truk tambang di wilayahnya, serta menginstruksikan jajarannya agar tidak gentar menghadapi intervensi dari pengusaha atau pihak manapun. Rabu (4/11/2025).

“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kita tegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar, kalau dia salah, pasti akan kita tindak tegas,” kata Irjen Pol. Hengki,

Irjen Pol. Hengki menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, seraya menekankan bahwa setiap aktivitas tambang ilegal akan ditindak tegas.

“Negara tidak boleh kalah. Kami siap mendukung penuh penegakan keputusan gubernur ini demi kepentingan masyarakat,” ucap Irjen Pol. Hengki.

Menurut Kapolda Banten, Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang pengaturan jadwal operasional truk tambang di Provinsi Banten merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat. Dalam aturan tersebut, truk hanya bisa beroperasi pada pukul 22.00–05.00 WIB.

“Keputusan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban, terutama di wilayah padat tambang seperti Bojonegara,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni bakal memberikan sanksi kepada truk tambang yang masih beroperasi pada jam larangan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Andra mengatakan sanksi bagi truk tambang yang bandel bisa berupa pencabutan KIR hingga STNK.

“Kami melakukan koordinasi terkait dengan implementasi Keputusan Gubernur Nomor 567, yang mana dalam waktu dua minggu setelah berjalan akan kita evaluasi bersama-sama karena pasti di sini ada pengusaha lokal yang terdampak dan lain sebagainya. Tapi intinya, keputusan gubernur ini dalam rangka melindungi masyarakat dan mengatur jadwal operasional truk-truk tambang yang ada di wilayah Provinsi Banten,” kata Andra di Bojonegara, Serang, Senin (3/11).

Andra mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi bersama Polda Banten, pengusaha tambang, serta bupati hingga wali kota untuk membahas implementasi keputusan gubernur tersebut.

“Ini perlu kita lakukan penegakan aturannya sehingga tadi sudah disampaikan oleh Pak Kapolda tentang komitmen kita bersama bahwa negara tidak boleh kalah dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi truk yang membandel melanggar jam operasional, pihaknya bakal memberikan sanksi berupa pencabutan izin hingga KIR truk tambang. Andra menambahkan, para pengusaha truk yang mengikuti rapat tersebut menyatakan siap mengikuti aturan yang diteken pekan lalu itu.

(Red/Rezha LDD)