Pontianak. radar91.com – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan bahwa empat orang ditangkap dalam aksi anarkis pada demonstrasi 25 Agustus – 2 September 2025. Keempat orang tersebut, ditangkap berdasarkan tiga laporan kepolisian.
“Total yang berhasil kita amankan adalah empat orang, berdasarkan dari tiga laporan yang telah kami terima,” ungkap Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol. Raswin Bachtiar Sirait S.H, S.I.K. M.Si., dalam konferensi pers, Rabu (17/9/25).
Keempat orang yang telah berhasil diidentifikasi dan diamankan sebagai Penyusup dalam Aksi Masa tersebut oleh Ditreskrimum Polda Kalbar terdiri dari tiga (3) anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan satu (1) orang dewasa.
Ia merinci, dari Nomor: SP.Sidik/169/VIII/2025/Ditreskrimum, tanggal 30 Agustus 2025 telah ditetapkan satu anak berhadapan hukum (ABH) inisial AA. Dia ditangkap karena kedapatan membawa empat botol bom Molotov dan satu bungkus pertalite yang dimasukkan ke dalam Tas berwarna Cokelat Hitam.
“AA datang ke aksi demonstrasi dengan membawa 4 buah bom molotov yang telah dibuat olehnya sendiri, kemudian dimasukan ke dalam tas ransel warna cokelat hitam merk Polo milik adik AA dan sisa dari pertalite yang dimiliki AA dimasukan ke dalam plastik bening dan AA masukan dalam tas juga beserta korek api warna ungu Merk Tokai,” jelasnya.
Tersangka AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP, tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan Nyawa.
Lebih lanjut disampaikan, untuk LP /A /27 /IX /2025/SPKT.DITRESKRIMUM /POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 1 September 2025, terdapat dua ABH berinisial B dan SY. Keduanya ditangkap karena berupaya melakukan pembakaran di Gedung DPRD Kalimantan Barat.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti 4 buah bom Molotov, 1 bungkus pertalite, Tas berwarna biru hitam merk victor, 1 buah korek api warna merah, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor merk Honda VARIO, dan 1 unit sepeda motor merk Honda REVO. Peningkatan status keduanya sebagai ABH pun dilakukan setelah pemeriksaan delapan saksi.
“Mereka dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP, tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan Nyawa.”ungkapnya.
Kemudian pada LP ketiga berdasarkan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 30 Agustus 2025, ditetapkan tersangka RS yang mempersiapkan satu bilah pisau badik dengan gagang kayu panjang kurang lebih 16 cm dengan sarung kayu yang dililit kain kuning dengan alasan untuk menjaga diri. Kemudian satu bilah pisau badik tersebut di sembunyikan di pinggang belakang sebelah kanan dengan ditutupi jaket hitam yang kemudian di bawa dalam aksi unjuk rasa pada Sabtu tanggal 30 Agustus 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Menguasai, Memiliki, dan membawa senjata tajam tanpa hak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
”Kami mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” ujar Kombes Pol Bayu.
Kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka.
”Kami menghimbau agar para orang tua lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan pidana,” pungkas Kombes Pol Bayu.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan