Pati, – Menjelang pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh Forum Komunikasi Nelayan Besar Kabupaten Pati hari Senin 4 Mei 2026 Polda Jawa Tengah memberikan penegasan terkait pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban peserta aksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun dalam pelaksanaannya harus berlandaskan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang tersebut.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa Polri menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun setiap peserta aksi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum.

“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Namun dalam pelaksanaannya, setiap peserta aksi wajib menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kombes Pol. Artanto. Senin (4/5) Pagi.

Ia menegaskan bahwa peserta aksi berkewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti perusakan fasilitas umum, aksi anarkis, sweeping, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, serta tidak membawa benda berbahaya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas juga mengingatkan agar peserta aksi tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan situasi untuk menciptakan gangguan keamanan.

“Setiap peserta aksi memiliki tanggung jawab untuk menjaga situasi tetap kondusif. Jangan mudah terpengaruh oleh ajakan provokatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun kepentingan umum,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan dalam menyampaikan aspirasi tidak hanya diukur dari tersampaikannya tuntutan, tetapi juga dari bagaimana aksi tersebut dilaksanakan secara tertib, aman, dan bermartabat.

“Kedewasaan dalam berdemokrasi tercermin dari cara kita menyampaikan aspirasi. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tetap menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh peserta aksi nelayan di Kabupaten Pati dapat memahami hak dan kewajibannya, sehingga pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red/Rezha LDD)