Bandung, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan modus penipuan dengan memanfaatkan jasa pengemudi atau driver kendaraan daring (online).
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan Perumahan Singgasana, Jalan Kuta Kencana Tengah No. 23, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan seorang pria bernama Troyadi. Pelaku tertangkap basah saat sedang mengambil paket berisi barang bukti narkotika dari pengemudi daring yang disewa untuk mengantarkan barang haram tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1.043 gram atau berat bersih 1.003 gram, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengatur transaksi dan pengiriman.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku ini merupakan upaya untuk mengelabui petugas kepolisian. Pelaku sengaja menggunakan layanan transportasi umum berbasis aplikasi agar proses pengiriman barang terlihat seperti transaksi pengantaran barang biasa dan tidak mencurigakan.
“Pelaku menggunakan modus pengiriman melalui driver online agar transaksi terlihat seperti pengiriman biasa. Namun, tim kami berhasil mengidentifikasi pola dan pergerakan mencurigakan pelaku, sehingga kami bisa melakukan penangkapan tepat sasaran,” ungkap Kombes Pol. Hendra saat memberikan keterangan pers, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa para pelaku dan jaringan narkoba terus berinovasi mencari celah serta cara baru untuk menjalankan aksinya demi menghindari jerat hukum. Namun, pihak kepolisian menegaskan akan selalu meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan deteksi terhadap pola-pola baru tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD Sos., S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka Troyadi, diketahui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut bukan miliknya. Narkotika tersebut merupakan milik seseorang berinisial Wendi, yang hingga saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang menjadi sasaran utama pengejaran aparat.
“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan secara mendalam untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk Wendi selaku pemilik barang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Kombes Pol. Albert.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat, serta mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak terlibat dalam praktik ilegal apa pun, termasuk menjadi perantara pengiriman barang yang tidak diketahui isinya.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan