Jakarta, – Sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut, terungkap motif mengejutkan di balik serangan yang melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Keempat terdakwa sebagai aktor di balik serangan tersebut ialah terdakwa I Sersan ES terdakwa II Letnan Satu BHW, terdakwa III Kapten NDP dan terdakwa IV Letnan Satu SL. Seluruhnya merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Dalam persidangan, Oditur Militer juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait penyiraman cairan kimia tersebut.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi anggota Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal.

Bermula dari Interupsi dan Narasi Kritik

Dalam surat dakwaan, Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi mengatakan para terdakwa awalnya mengenal Andrie Yunus ketika melakukan interupsi saat Rapat Revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 16 Maret 2025 lalu. Tak hanya itu, para prajurit ini mengaku geram karena Andrie gencar melontarkan narasi antimilitarisme, menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, hingga menuding TNI sebagai dalang kerusuhan Agustus 2025.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI. Awalnya ada rencana pemukulan, namun muncul ide untuk menyiramkan cairan pembersih karat sebagai efek jera,” ujar Letkol Iswadi.

Rencana Semula Hanya Pemukulan

Kekesalan tersebut memuncak pada Rabu, 11 Maret 2026. Saat berkumpul di mess BAIS TNI, para terdakwa merencanakan tindakan untuk memberikan “efek jera”. Awalnya, Terdakwa I berniat melakukan pemukulan, namun Terdakwa II mengusulkan ide lain, yakni menyiramkan cairan pembersih karat. Ide tersebut kemudian disetujui oleh Terdakwa III dan IV untuk dieksekusi bersama.

Kronologi Penyerangan

Rencana tindakan tersebut dimatangkan pada Rabu (11/3/2026) di Mess BAIS TNI. Keesokan harinya, para terdakwa mulai membuntuti korban. Terdakwa III melihat Andrie Yunus keluar dari kantor YLBHI menggunakan sepeda motor.

Saat korban melintas di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I dan II bergerak melawan arah menuju motor korban. Saat berpapasan, Terdakwa I langsung menyiramkan cairan pembersih karat ke tubuh Andrie Yunus.

Terungkap Akibat Luka Bakar Terdakwa

Aksi yang direncanakan pada 11 Maret 2026 tersebut justru terendus atasan karena kecerobohan para pelaku. Terdakwa I (DES) dan Terdakwa II (BHW) mengalami luka bakar akibat cipratan cairan kimia saat melancarkan aksinya. Kondisi ini membuat keduanya absen dari apel pagi di Mes Denma Bais TNI dengan alasan sakit.

Kecurigaan muncul ketika Dandenmas Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, memerintahkan pengecekan medis. Petugas provost menemukan luka bakar serius di wajah dan dada Sersan DES, serta luka di lengan Lettu BHW. Setelah diinterogasi, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Andrie Yunus dengan bantuan Kapten NDP dan Lettu SL.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Para terdakwa kini terancam sanksi pidana militer atas tindakan kekerasan terencana terhadap warga sipil.

(Red/Tim FRN)