Jakarta, – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mulai melakukan penyelidikan mendalam terhadap 287 perusahaan tambang dan koperasi yang diduga bermasalah terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya surat tembusan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Jateng.
Dalam surat bernomor 500.10.25/537/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tersebut, Dinas ESDM melaporkan ratusan entitas tambang yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi RKAB. Meskipun tenggat waktu perbaikan telah berakhir pada 12 April 2026, sejumlah perusahaan diketahui belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah mengonfirmasi penerimaan surat tersebut dan kini tengah melakukan klarifikasi serta pengumpulan keterangan dari para pimpinan perusahaan terkait. Dari total 287 daftar tersebut, 14 di antaranya merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Magelang, termasuk satu badan usaha berbentuk koperasi.
Adapun 14 daftar perusahaan di wilayah Magelang yang masuk dalam bidikan klarifikasi pihak Kejaksaan adalah:
* PT Langkah Mujur Senowo
* PT LGI
* PT Anaba Putra Nusantara
* Koperasi Ngudi Lestari
* PT Margola
* CV Candi Karya Perdana
* CV Mataram Putra
* CV Sina Cahaya Abadi
* CV Wiwit Bumi Rejo Perkasa
* CV Bhuman Widjaya Perkasa
* CV Purnama Aneka Tambang
* CV Bumi Jaya Perkasa
* CV Sumber Murah
* CV Mutiara Zaydhan
Hingga saat ini, pihak berwenang terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Jawa Tengah mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
(Red)



Tinggalkan Balasan