Serang. radar91.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten melakukan penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial HA anggota Polres Cilegon.

“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang, Selasa (28/10/25).

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial ES ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025.

Dalam laporannya, ES mengaku memiliki hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang kemudian menimbulkan persoalan dan menjadi pemberitaan di sejumlah media sosial.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Sipropam Polres Cilegon memeriksa pelapor serta beberapa saksi termasuk pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang, yang diduga menjadi lokasi terjadinya perbuatan asusila.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA serta memeriksa yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan, Brigadir HA mengakui telah menjalin hubungan pribadi dengan ES dan melakukan perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Paminal Polres Cilegon menerbitkan laporan penugasan tertanggal 16 Oktober 2025 yang dilanjutkan dengan disposisi dari Kapolres Cilegon pada 20 Oktober 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Sebagai tindak lanjut pelaporan tersebut, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan Brigadir HA ke Bidpropam Polda Banten pada 23 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat ini oknum tersebut telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kombes Pol. Didik menegaskan, Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran apabila terdapat kesalahan Kode Etik Profesi Polri. Polda Banten akan terus melakukan pengawasan dan memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Polda Banten memastikan proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)