Pohuwato, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hutino, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi pertambangan, oknum ASN berinisial WA yang diketahui bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas PETI yang beroperasi menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Sejumlah warga mengaku sering melihat aktivitas alat berat di lokasi tambang dan menyebut nama oknum ASN tersebut kerap dikaitkan dengan kegiatan pertambangan yang berlangsung di kawasan Hutino.
“Informasi yang berkembang di masyarakat memang mengarah ke sana. Dugaan keterlibatan sebagai pemodal sering menjadi perbincangan warga karena aktivitas tambang masih terlihat berjalan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Munculnya dugaan tersebut menambah daftar panjang nama-nama yang disebut-sebut berada di balik aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato. Sebelumnya, aparat penegak hukum telah menangani sejumlah perkara pertambangan ilegal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari operator alat berat hingga pihak yang diduga memiliki peran dalam pembiayaan kegiatan tambang.
Aktivitas PETI di Pohuwato sendiri menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena selain melanggar ketentuan perundang-undangan, juga dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Sejumlah hasil penertiban yang dilakukan aparat dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan masih adanya aktivitas pertambangan ilegal di beberapa titik wilayah Pohuwato.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari WA terkait dugaan tersebut. Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato maupun aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Red)



Tinggalkan Balasan