JAKARTA. Soal Pengaturan Jabatan Polisi, di ASN, Mulai Dibahas Ditingkat Pemerintah.

Pemerintah menyepakati penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyusunan RPP ini sekaligus juga akan mengatur  Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, sebagai respons atas dinamika wacana dalam masyarakat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga yang dipimpin Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Sabtu (20/12), dengan melibatkan 17 kementerian dan lembaga. Penyusunan PP ini ditujukan untuk mengakhiri beragam tafsir serta memperkuat kepastian hukum secara konstitusional.

Menko Yusril menegaskan adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Kepolisian.

“Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan,” ujarnya.

Selain itu Yusril Menjelaskan kepada Media pula, selama belum adanya PP, Aturan lama masih bisa digunakan Peraturan Lama, penempatan Polri di ASN.

” Setelah Diputuskan PP ini, maka Berlaku PP Baru Untuk Penempatan Polisi di ASN, Satuan Kerja Mana Dibolehkan,” tegasnya.

AF 68