Kaltim, – Yayasan Demang Mentawir menegaskan kesiapannya membuka peluang kerja sama investasi untuk pengelolaan lahan di Kelurahan Mentawir yang masuk dalam kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (Ring 3). Langkah ini dirancang sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan yang terarah sesuai peruntukan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Ketua Yayasan Demang Mentawir, Nasrun, menekankan bahwa rencana investasi tersebut tidak akan dilakukan secara sepihak. Yayasan memastikan seluruh proses akan dilaksanakan melalui koordinasi intensif dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk pemerintah kecamatan dan kelurahan, Selasa (3/3/2026).

Status hukum lahan yang dikelola yayasan telah memiliki dasar legal yang jelas, dengan seluruh alas hak dan dokumen pertanahan telah tercatat di ATR/BPN. Yayasan juga telah memperoleh dukungan luas dari masyarakat Mentawir, unsur Kesultanan Kutai Kartanegara, dan masyarakat Kalimantan Timur.

Nasrun menegaskan bahwa setiap investor yang terlibat wajib mematuhi ketentuan tata ruang dan standar pembangunan di kawasan penyangga IKN. Ia berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh pengembangan wilayah yang transparan, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

(Red/Rezha LDD)