Jakarta, radar91.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil membongkar jaringan perjudian daring (online) berskala internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Operasi besar-besaran ini merupakan langkah nyata Polri dalam menjalankan program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan judi online.
Pengungkapan ini berawal dari serangkaian laporan polisi sepanjang Agustus hingga Desember 2025. Tim gabungan kemudian melakukan operasi penegakan hukum secara serentak di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta (Barat, Selatan, Timur, Utara), hingga Kabupaten Cianjur.
Puluhan Tersangka dan Berbagai Situs Diamankan
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online. Situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
“Pengungkapan jaringan internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, pada Jumat (2/1/2026).
Penyitaan Aset dan Pemblokiran Rekening
Polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, dokumen perusahaan, hingga kendaraan roda empat. Selain itu, sedikitnya 100 rekening bank telah diblokir.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini diperkirakan meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam setahun. Saat ini, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh aliran dana dan aset hasil kejahatan.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang agar proses hukum berjalan tuntas dan berkeadilan,” tambah Brigjen Pol Wira Satya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Hingga saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan kasus melalui pemeriksaan laboratorium forensik digital serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, dan Kejaksaan Agung.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan segera melapor melalui Layanan Pengaduan Polri jika menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitar.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan