Jakarta. radar91.com – Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menggelar audiensi di Mabes Polri, Kamis (4/12/2025), untuk membahas pengusutan asal muasal gelondongan kayu yang terbawa arus banjir di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
“Sesuai dengan beberapa temuan yang menjadi atensi Bapak Presiden, kami menyambut baik kerja sama ini. Kami akan membantu satgas gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait temuan kayu yang diduga berdampak terhadap kerusakan, jembatan ambruk, rumah rusak, dan korban jiwa,” kata Jenderal Pol. Listyo Sigit.
Jenderal Pol. Listyo Sigit menyebutkan, temuan gelondongan kayu yang dibawa banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diduga berasal dari pelanggaran hukum. Tim saat ini tengah melakukan pendalaman.
“Temuan kayu ini diduga ada kaitannya dengan pelanggaran. Oleh karena itu, kita akan melakukan pendalaman bersama-sama dengan tim,” ujar Kapolri.
Menurut Jenderal Pol. Listyo Sigit, temuan ini akan menjadi bahan pendalaman oleh penyelidik. Ia juga telah memerintahkan tim untuk menyusuri daerah sungai dari hulu ke hilir demi membuat terang perkara ini.
“Beberapa hari ini, kami sudah menurunkan personel. Kami nanti akan bergabung dengan tim dari Kemenhut, bila perlu dengan satgas lain, agar kerja tim bisa lebih cepat dan segera bisa kami infokan,” ujarnya.
Jenderal Pol. Listyo Sigit menegaskan telah memerintahkan bawahannya bekerja cepat mengusut kasus ini. Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan Kementerian Kehutanan dan Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan telah mengantongi data awal terkait asal-usul tumpukan kayu gelondongan yang hanyut dalam banjir bandang di Sumatera. Ia mengaku, timnya telah mengidentifikasi subjek hukum yang diduga terlibat.
“Belum pada tahap pemeriksaan, tapi identifikasi subjek hukum yang mungkin terlibat sudah dilakukan,” jelasnya.
Menteri Raja Juli menjelaskan, temuan awal yang dihimpun tim mengarah pada sejumlah kemungkinan.
“”Apakah itu berasal dari ilegal logging, pembukaan lahan sawit, atau tambang, di mana kayu ditumpuk, lalu ketika banjir longsor terdorong ke sungai. Atau apakah dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT)—hutan di area pengelolaan lain (Area Penggunaan Lain/APL)—yang menjadi salah satu modus pencucian kayu. Itu yang akan kami dalami bersama dan nanti akan dilaporkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyelidikan belum memasuki tahap pemeriksaan perusahaan. Namun, secara paralel tim gabungan dan Polri sudah bergerak menelusuri dua lokasi awal di kawasan Batangtoru, yakni Garuga dan Agoli.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan