Denpasar, – Sidang putusan kasus penganiayaan warga sipil oleh oknum TNI kembali digelar di Pengadilan Militer (Dimil) III-14 Denpasar, Selasa (16/12/2025). Sebanyak 10 anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan Komang Juliartawan alias Basir (31) divonis dengan hukuman yang bervariasi.

Dari sepuluh terdakwa, satu prajurit dijatuhi hukuman terberat. “Terdakwa dua, Putu Agus Herry Artha Wiguna, dihukum 3 tahun 6 bulan penjara serta sanksi pemecatan dari dinas kemiliteran,” tegas Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya menerima vonis penjara tanpa pemecatan. Kadek Susila Yasa (terdakwa 1) dan Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa 3) masing-masing divonis 3 tahun penjara. Devi Angki Agustino Kapitan (terdakwa 8) divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Adapun enam terdakwa lainnya, yakni Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut memicu reaksi histeris dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka menilai vonis tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi nyawa korban yang hilang. “Hukum ini tidak adil! Masa membunuh orang hanya satu yang dipecat? Ini benar-benar tidak adil!” teriak salah satu anggota keluarga dengan penuh emosi.

Merespons putusan tersebut, Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin langsung menyatakan banding, khususnya terhadap putusan untuk empat terdakwa utama, yakni Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, dan Devi Angki Agustino Kapitan.

Kasus ini bermula pada Minggu (23/3/2025) malam, saat Basir dituduh menggelapkan sepeda motor milik orang tua salah satu terdakwa. Korban kemudian dibawa paksa ke asrama Batalyon Infanteri Raider 900/SBW di Singaraja, Buleleng.

Kasus ini bermula pada Minggu (23/3/2025) malam, saat Basir dituduh menggelapkan sepeda motor milik orang tua salah satu terdakwa. Korban kemudian dibawa paksa ke asrama Batalyon Infanteri Raider 900/SBW di Singaraja, Buleleng.

Di lokasi tersebut, korban disiksa selama berjam-jam menggunakan berbagai benda, mulai dari selang plastik, selang kompresor, hingga tali skipping. Korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di RSUD Buleleng. Hasil autopsi memastikan penyebab kematian adalah mati lemas akibat penganiayaan berat. Para pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membakar sejumlah barang bukti seperti sprei dan bantal yang digunakan korban.

(Red)