Raja Ampat, radar91.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Raja Ampat telah melaksanakan giat tahap II, yakni penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Dua terduga tersangka, alias LO dan FS, kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Proses pelimpahan ini dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi, penyidikan berhasil mengamankan sekitar 33 botol bom ikan siap ledak sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.
Kronologi Pelimpahan
Kegiatan tahap II ini dilaksanakan pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Rombongan berangkat dari wilayah hukum Raja Ampat menuju Sorong menggunakan jalur laut.
Armada yang digunakan dalam giat ini melibatkan Kapal Express Belibis 8 yang membawa kedua tersangka di bawah pengawalan ketat dua personel Polairud, Bripka Ali Loji dan Bripda Samuel Sauyai.
Sementara itu, barang bukti diangkut terpisah menggunakan dua speedboat inventaris UPTD BLUD KKP Raja Ampat, yakni Speedboat Hiu Zebra dan Speedboat Batanpele. Pengawalan barang bukti dilakukan oleh Briptu Bernadus Padwa bersama enam personel UPTD BLUD KKP Raja Ampat.
Hasil dan Status Hukum
Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong sekitar pukul 15.29 WIT, kedua tersangka dan seluruh barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kedua terduga tersangka a.n LO bersama dengan FS telah diterima JPU dalam keadaan sehat, serta barang bukti dalam keadaan baik dan lengkap,”
Kedua tersangka diduga melanggar Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Sorong untuk disidangkan di meja hijau. Pelaksanaan giat penyerahan ini dilaporkan berjalan dengan baik dan lancar.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan