Raja Ampat, radar91.com – Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat menggelar press release akhir tahun untuk memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (31/12/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktovianus Tegai, dengan didampingi Kabag Ops AKP Muhadi, S.H., Kasat Reskrim Iptu Arantaun, S.H., dan Kasat Narkoba Iptu I Made Ariawan, S.H., Kasi Humas Ipda Maryadi S.H., serta Kasi Propam Ipda Hendra Praja. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkai dengan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin.
Dalam paparannya, AKBP Jems Oktovianus Tegai merinci performa seluruh satuan fungsi di bawah naungan Polres Raja Ampat. Berdasarkan data Sat Reskrim, jumlah Gangguan Kamtibmas (GK) di wilayah hukum Raja Ampat mengalami kenaikan signifikan sebesar 40,84%. Tercatat sebanyak 201 kasus terjadi pada tahun 2025, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 142 kasus.
Meski angka kriminalitas meningkat, tingkat penyelesaian perkara (Selra) menunjukkan performa positif. Polres Raja Ampat berhasil menuntaskan 166 kasus atau sebesar 82,58% dari total laporan. Persentase ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 80,9% (115 kasus). Saat ini, masih terdapat 35 kasus yang masuk dalam daftar tunggakan untuk segera diselesaikan.
Adapun rincian dari 201 laporan polisi yang masuk didominasi oleh kasus penganiayaan sebanyak 48 laporan. Diikuti oleh pencurian biasa (28 kasus), penipuan (24 kasus), dan kasus perlindungan anak (20 kasus).
Di sektor lalu lintas, tercatat tren positif dengan penurunan angka kecelakaan sebesar 11. Dari 18 kejadian pada tahun 2024, turun menjadi 16 kejadian pada tahun 2025 dengan total kerugian material mencapai Rp8,1 juta. Terkait kedisiplinan berkendara, polisi telah mengeluarkan 1.020 teguran dan 28 tindakan tilang manual.
Prestasi gemilang juga ditunjukkan oleh Satuan Narkoba yang berhasil mengungkap 7 kasus dengan tingkat penyelesaian mencapai 100%. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 17,34 gram sabu serta 2.245,21 gram ganja.
Pemusnahan Barang Bukti
Agenda ini dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
* Minuman Keras: 178 liter miras lokal jenis Cap Tikus (CT), puluhan botol Vodka, Whisky Robinson, dan bir yang disita dari pelabuhan Waisai.
* Ketertiban Umum: 20 buah meriam spirtus dan 10 buah knalpot brong.
* Bahan Peledak: 12 botol bom ikan hasil tangkapan Sat Polairud (perkara telah masuk Tahap II di Kejaksaan).
* Lain-lain: Satu buah kayu balok sebagai barang bukti kasus penganiayaan di wilayah Polsek Waigeo Selatan.
Kapolres Raja Ampat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan guna menekan angka kriminalitas di tahun mendatang. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga ketertiban di wilayah “Negeri Para Raja” tersebut.
Raja Ampat, – Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat menggelar press release akhir tahun untuk memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (31/12/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktovianus Tegai, dengan didampingi Kabag Ops AKP Muhadi, S.H., Kasat Reskrim Iptu Arantaun, S.H., dan Kasat Narkoba Iptu I Made Ariawan, S.H., Kasi Humas Ipda Maryadi S.H., serta Kasi Propam Ipda Hendra Praja. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkai dengan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin.
Dalam paparannya, AKBP Jems Oktovianus Tegai merinci performa seluruh satuan fungsi di bawah naungan Polres Raja Ampat. Berdasarkan data Sat Reskrim, jumlah Gangguan Kamtibmas (GK) di wilayah hukum Raja Ampat mengalami kenaikan signifikan sebesar 40,84%. Tercatat sebanyak 201 kasus terjadi pada tahun 2025, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 142 kasus.
Meski angka kriminalitas meningkat, tingkat penyelesaian perkara (Selra) menunjukkan performa positif. Polres Raja Ampat berhasil menuntaskan 166 kasus atau sebesar 82,58% dari total laporan. Persentase ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 80,9% (115 kasus). Saat ini, masih terdapat 35 kasus yang masuk dalam daftar tunggakan untuk segera diselesaikan.
Adapun rincian dari 201 laporan polisi yang masuk didominasi oleh kasus penganiayaan sebanyak 48 laporan. Diikuti oleh pencurian biasa (28 kasus), penipuan (24 kasus), dan kasus perlindungan anak (20 kasus).
Di sektor lalu lintas, tercatat tren positif dengan penurunan angka kecelakaan sebesar 11. Dari 18 kejadian pada tahun 2024, turun menjadi 16 kejadian pada tahun 2025 dengan total kerugian material mencapai Rp8,1 juta. Terkait kedisiplinan berkendara, polisi telah mengeluarkan 1.020 teguran dan 28 tindakan tilang manual.
Prestasi gemilang juga ditunjukkan oleh Satuan Narkoba yang berhasil mengungkap 7 kasus dengan tingkat penyelesaian mencapai 100%. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 17,34 gram sabu serta 2.245,21 gram ganja.
Pemusnahan Barang Bukti
Agenda ini dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
* Minuman Keras: 178 liter miras lokal jenis Cap Tikus (CT), puluhan botol Vodka, Whisky Robinson, dan bir yang disita dari pelabuhan Waisai.
* Ketertiban Umum: 20 buah meriam spirtus dan 10 buah knalpot brong.
* Bahan Peledak: 12 botol bom ikan hasil tangkapan Sat Polairud (perkara telah masuk Tahap II di Kejaksaan).
* Lain-lain: Satu buah kayu balok sebagai barang bukti kasus penganiayaan di wilayah Polsek Waigeo Selatan.
Kapolres Raja Ampat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan guna menekan angka kriminalitas di tahun mendatang. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga ketertiban di wilayah “Negeri Para Raja” tersebut.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan