Jakarta, radar91.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku penganiayaan berinisial A (25) terhadap korbannya berinisial IN (25) di Cimanggis, Depok, karena korban menolak terlibat dalam aksi ‘love scamming’ yang direncanakan pelaku.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis mengatakan keduanya menjalani asmara sejak Agustus tahun lalu. Saat itu juga, pelaku sempat meminta korban untuk melakukan kejahatan itu.

“Sejak bulan Agustus 2024, yang bersangkutan Tersangka dengan korban kos di Kota Depok. Kemudian selama tinggal bersama, korban mengakui bahwa pernah dipaksa oleh Tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus Tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Seolah-olah pelaku A mengaku sebagai seorang perempuan dan menggunakan aplikasi kencan untuk mencari calon korban. Kemudian pelaku A mengarahkan korban berkencan dengan laki-laki yang menjadi calon korban.

“Dalam kencan tersebut, Tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan PIN atau kode ATM,” bebernya.

Berbagai skenario dilakukan oleh IN, misalnya dengan mengajak calon korban berenang. Kemudian, Abraham masuk ke kamar apartemen yang disewa untuk mengambil ATM yang sudah diketahui nomor PIN-nya.

“Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut,” bebernya.

Peristiwa itu coba dilakukan berulang kali oleh Abraham. Namun, pada September 2025, korban menolak ajakan tersangka untuk melakukan love scamming. Selain menganiaya korban, Abraham melakukan kekerasan dalam bentuk lainnya.

“Korban IN ini menolak, lalu terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis. Ancaman-ancaman ataupun kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan Tersangka A,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada 30 September 2025.

“Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (15/11).

Berdasarkan laporan korban berinisial IN, pelaku berinisial A melakukan kekerasan dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala.

(Red/Rezha LDD)