Palangka Raya, radar91.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram hasil pengungkapan 12 kasus di sejumlah wilayah Kalteng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng dari sejumlah laporan polisi yang telah melalui proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan Golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metamphetamina sebanyak 88 paket dengan berat bersih 1.095,31 gram.
Barang bukti tersebut disita dari 13 orang tersangka dalam 12 kasus berbeda yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng.
“Secara keseluruhan, terdapat 20 orang tersangka yang terlibat dalam pengungkapan 12 kasus tersebut,” tegasnya.
Pengungkapan kasus itu dilakukan di 13 tempat kejadian perkara yang tersebar pada empat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan, lanjut dia, telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta komitmen kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
“Kami menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi,” tutupnya.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan