Bandung. radar91.com – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ujaran kebencian berbasis SARA di media sosial. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial MAFPN alias Resbob sebagai tersangka.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan polisi tertanggal 11 Desember 2025. Laporan tersebut dipicu oleh unggahan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya bagi warga Sunda dan komunitas pendukung sepak bola Viking.
“Kasus ini bermula pada 10 Desember 2025, saat ditemukan video berdurasi 59 detik yang diunggah ulang oleh akun TikTok @radarsumedang. Video tersebut bersumber dari siaran langsung tersangka di akun @resbobbb,” ujar Kapolda Jabar dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Dalam tayangan tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang menargetkan kelompok Viking serta masyarakat Sunda secara umum. Tindakan ini dinilai memicu kemarahan, rasa tersinggung, serta berpotensi menimbulkan permusuhan antar-kelompok di masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi kunci, mulai dari perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming tersangka, hingga saksi ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari hasil penangkapan di lokasi di Surabaya dan Bandung, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook 16X, iPhone 12 warna merah, kamera live streaming, serta akses ke akun media sosial tersangka (YouTube, Instagram, dan TikTok).
Atas perbuatannya, MAFPN alias Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan