Jakarta, 18 Desember 2025 — Kasus dugaan pengelolaan kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikaitkan dengan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan proporsional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, menyampaikan bahwa sanksi administratif merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum, namun tidak menutup kemungkinan adanya aspek hukum lain yang perlu dikaji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati langkah Kejaksaan Agung yang telah menjatuhkan sanksi administratif. Namun demikian, penting bagi aparat penegak hukum untuk menelaah secara komprehensif apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut,” ujar Ados Nuklir.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum adanya informasi resmi terkait penetapan tersangka mendorong perlunya keterbukaan dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
LPM Sultra mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur larangan melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 ayat (3).
Adapun ketentuan pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 78 UU Kehutanan, yang memuat ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan tingkat pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan.
Selain itu, apabila dalam praktiknya ditemukan adanya dampak terhadap lingkungan hidup, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat menjadi dasar hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Dalam pernyataan sikapnya, LPM Sultra:
1. Menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
2. Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan kajian hukum secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aspek pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Mengharapkan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum kepada publik.
4. Menekankan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan usaha.
“Kami berharap seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Ados Nuklir.



Tinggalkan Balasan