Jakarta, radar91.com – Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., resmi menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut sekaligus penegasan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan peran personel Polri di institusi eksternal.
Jenderal Pol. Listyo Sigit menjelaskan bahwa Perpol tersebut kini merinci mekanisme penugasan secara lebih limitatif. Hal ini sejalan dengan substansi putusan MK yang telah menghapus sejumlah frasa dalam aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa ke depan harus ada kejelasan mengenai jenis tugas yang diperbolehkan guna menghindari pelanggaran ketentuan hukum.
Selain itu, Kapolri menekankan kepatuhan institusinya terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut mewajibkan setiap anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menjabat di luar struktur Polri. Melalui penyesuaian aturan ini, Polri berkomitmen mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan serta memastikan profesionalisme dan netralitas institusi tetap terjaga.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan