Padang, radar91.com – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta M.Si., CSFA memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang digelar di Lapangan Apel Polda Sumbar, Rabu (19/11) siang. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kompolnas, Wakapolda Sumbar, Kepala BNNP Sumbar, serta stake holder terkait.

Dalam penyampaiannya, Kapolda menjelaskan bahwa selama periode 3 Oktober hingga 17 November 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 28 kasus dan mengamankan 36 tersangka, seluruhnya laki-laki.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara personel Ditres­nar­koba dan informasi yang diberikan masyarakat. Pi­hak­nya akan terus ber­komitmen untuk mem­be­ran­tas jaringan narko­tika hingga ke akar-akarnya.

“Kami semua pihak agar berkomitmen untuk mendukung Asta Cita Presiden khususnya pemberantasan narkoba di Sumbar. Ini barang haram yang sangat mengancam generasi muda kita,”kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (19/11).

Irjen Pol Gatot, pemberantasan narkoba di Sumbar bukan hanya persoa­lan penegakan hukum, tetapi juga upaya menegakkan nilai lokal dan mendukung agenda nasional pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Ini komitmen kami menegakkan ABS–SBK terkait pemberantasan narkoba. Sumbar harus bersih. Dengan dihadirkannya 36 tersangka dalam konferensi pers, kami ingin me­nunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Sumbar. Perang ini belum selesai. Informasi sekecil apa pun laporkan. Kita tidak boleh kalah,” tegasnya.

Keberhasilan jajaran Polda Sumbar memberantas peredaran narkoba dalam jumlah yang cukup besar di Ranah Minang ini, mendapatkan apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia.

Di lokasi yang sama, Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi mengungkapkan, 36 tersangka yang ditangkap ini seluruhnya laki-laki. Sementara untuk barang bukti ganja, 68,49 kilogram telah dimusnahkan di Bares­krim Polri pada 29 Oktober 2025 lalu.

“Jadi barang bukti yang dihadirkan ini sebagian yang tinggal, kita akan juga musnahkan barang bukti dan menyisakan beberapa sampel untuk dihadirkan di persidangan,” ucap Kombes Pol. Wedy.

Kombes Pol Wedy Mahadi melaporkan bahwa pada bulan November ini, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus menonjol. Kasus-kasus tersebut melibatkan pengungkapan ganja dengan empat tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 87,32 kilogram yang dikemas dalam 85 paket besar.

“Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama terjadi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi Joro Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 03.53 WIB. Di lokasi itu, kami menangkap satu orang tersangka,” kata Kombes Pol Wedy.

Kombes Pol Wedy menambahkan, penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB, di mana tiga orang tersangka ditangkap di Jalan Rantau-Batu Panti Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

“Dari ketiga tersangka, petugas menyita 59 paket besar ganja sebagai barang bukti. Kami masih mendalami pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini. Menurut pengakuan tersangka, barang bukti ganja tersebut berasal dari sebuah kabupaten terluar di Sumatera Barat,” tuturnya.

Menurut Kombes Pol Wedy, ganja tersebut rencananya akan didistribusikan ke Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini menjadikan Sumbar sebagai wilayah transit dan jalur lintas yang sering dimanfaatkan oleh pelaku peredaran narkoba. Pihaknya menyatakan akan terus melakukan upaya mitigasi dan pencegahan untuk menekan peredaran narkotika di daerah tersebut.

“Ganja yang berasal dari Panyabungan masuk melalui Pasaman, kemudian didistribusikan ke wilayah Sumatera Barat dan sebagian besar diteruskan ke provinsi lain. Sumatera Barat kini menjadi rute lintas transit,” ujarnya.

Kombes Pol Wedy menekankan, selain penindakan hukum, pihaknya juga fokus pada upaya pencegahan melalui pembentukan ‘kampung bebas narkoba’. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat lokal secara langsung mengenai bahaya narkoba.

“Pencegahan yang kami lakukan meliputi tindakan preventif, edukatif, dan pembentukan relawan anti-narkoba di tingkat nagari. Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menggiatkan program kampung bebas narkoba. Saat ini, program ini telah terbentuk di hampir seluruh kabupaten/kota,” ungkapnya.

Selain itu, Kombes Pol Wedy menambahkan, pihaknya juga telah membentuk tim relawan dan menekankan pentingnya sinergi komprehensif dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia juga berharap adanya dukungan serta mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk berpartisipasi aktif dengan membentuk ‘kampung bebas narkoba’ dan merekrut lebih banyak relawan.

“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 111 ayat (1) dan (2) dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman dari 4 tahun penjara hingga pidana mati,” tutupnya.

(Red/Rezha LDD)