JAKARTA – Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, muncul persepsi bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara mutlak melarang anggota Polri menjabat di jabatan sipil. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya distorsi informasi yang perlu diluruskan.
Berdasarkan hasil konsultasi terbatas dengan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi, terungkap bahwa banyak narasi di media sosial yang menggiring opini tanpa dasar literatur yang kuat.
“Coba cari literaturnya atau rekaman videonya, adakah Hakim MK yang secara langsung menyatakan dalam putusan bahwa polisi sama sekali tidak dibolehkan menjabat jabatan sipil? Toh, secara prinsip kepolisian adalah sipil (bukan militer),” ujar Hakim tersebut dalam sebuah pertemuan tertutup.
Ia menyayangkan adanya penggiringan opini oleh pihak-pihak tertentu yang membuat putusan MK seolah-olah menjadi polemik. Menurutnya, para ahli hukum seharusnya memberikan pencerahan yang jernih kepada masyarakat, bukan justru memperkeruh suasana dengan tafsir yang tidak berdasar pada pertimbangan hukum (legal reasoning) yang tertulis.
“Intinya, kita pakai logika saja. Baca dengan saksama pertimbangan hukumnya secara utuh. Jangan langsung menjustifikasi sesuatu yang tidak benar hanya berdasarkan potongan informasi di media sosial,” pungkasnya.
Hakim MK Tegaskan Putusan Tidak Secara Eksplisit Larang Polisi Jabat Jabatan Sipil
Jakarta — Ramainya perdebatan di media sosial terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan sipil bagi anggota Polri dinilai sarat disinformasi. Bahkan, sebagian besar narasi yang berkembang dinilai tidak utuh dan cenderung menyesatkan.
“Di media sosial itu, mungkin hanya 10 persen yang benar, sementara 90 persennya hoaks atau setidaknya keliru dalam menafsirkan,” ujar seorang praktisi hukum yang mengaku sempat berkonsultasi langsung ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan penelusuran dan konsultasi tertutup tersebut, salah satu Hakim MK menyampaikan bahwa tidak ada pernyataan eksplisit dalam putusan MK yang menyebutkan larangan polisi menduduki jabatan sipil sebagaimana yang ramai digiring di media sosial.
“Adakah hakim MK yang secara langsung pernah mengatakan bahwa putusan itu melarang polisi menjabat jabatan sipil? Coba dicari literatur atau video pernyataannya,” ujar hakim MK tersebut dalam konsultasi tertutup.
Hakim tersebut juga menegaskan bahwa penafsiran putusan hukum sangat mungkin berbeda-beda di kalangan ahli, namun justru di situlah peran akademisi dan praktisi hukum untuk memberikan pencerahan yang benar kepada publik, bukan memperkeruh suasana.
“Para ahli hukum pasti bisa menafsirkan secara berbeda, tetapi seharusnya memberikan edukasi hukum, bukan justru menghakimi secara sepihak tanpa membaca pertimbangan hukum secara utuh,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa putusan MK tidak bisa dipahami hanya dari amar putusan, melainkan harus dibaca secara lengkap bersama pertimbangan hukum (legal reasoning) yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Menurutnya, polemik yang berkembang di media sosial cenderung digiring untuk membentuk opini seolah-olah MK secara tegas menolak atau melarang polisi menduduki jabatan sipil, padahal hal tersebut tidak pernah dinyatakan secara langsung oleh hakim MK mana pun.
“Logikanya sederhana saja, apakah ada hakim MK yang diwawancarai dan menyatakan langsung bahwa putusan itu berarti polisi tidak boleh menjabat jabatan sipil? Tidak ada. Lagi pula, polisi itu sendiri adalah bagian dari sipil,” tegasnya.
Namun demikian, hakim MK tersebut meminta agar komentarnya tidak dikutip secara langsung dalam pemberitaan, mengingat pertemuan tersebut bersifat konsultasi tertutup, bukan pernyataan resmi untuk konsumsi media.



Tinggalkan Balasan