Raja Ampat, radar91.com – Di hari kesepuluh (H10) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Raja Ampat melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Dofior 2025 di depan pos lantas Polres Raja Ampat, tepatnya di perempatan Tugu Jam Mahkota, Rabu (26/11/2025) siang.
Kegiatan ini Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Raja Ampat Ipda Agus Dwi Baskoro S.H., ini menyasar berbagai pelanggaran prioritas guna meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat setempat.
Didampingi Kabag Ops Polres Raja AKP Muhadi S.H., Pejabat Utama (PJU) dengan di dukung personel gabungan dari Lantas, Provos, Humas serta dibantu pihak TNI, dan Dinas Perhubungan.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Dofior 2025, total 43 pelanggar lalu lintas terjaring dalam operasi kali ini. Menariknya, alih-alih langsung memberikan sanksi tilang, mayoritas pelanggar diberikan teguran humanis dan edukasi mendalam mengenai pentingnya keselamatan.
Kasat Lantas Ipda Dwi Agit Baskoro, menyatakan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Zebra Dofior 2025 di Polres Raja Ampat memprioritaskan teguran humanis. Sasaran utama operasi ini berfokus pada pelanggaran kasat mata pengendara roda dua maupun roda empat, khususnya yang berkaitan dengan kelengkapan helm, penggunaan sabuk pengaman, plat nomor kendaraan, kaca spion, dan penggunaan knalpot brong.
“Upaya ini merupakan pendekatan awal yang bersifat pre-emtif dengan tujuan utama mengedukasi dan meningkatkan kesadaran pengendara akan keselamatan serta sekaligus mengurangi potensi kecelakaan di wilayah Raja Ampat,” ungkap Ipda Agit Dwi Baskoro.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan