Sorong, radar91.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial H (39), warga Remu Selatan, berhasil diamankan di kediamannya setelah polisi menindaklanjuti laporan intensif dari masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa tersangka H merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022. Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima sachet sabu dengan berat sisa 1,27 gram, timbangan digital, alat isap (pirek), serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.950.000.
“Kami telah melakukan pemeriksaan laboratorium dan hasilnya positif mengandung amfetamin. Tersangka H sendiri juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Kombes Pol Rizal Marito. Senin, 2 Maret 2026.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang haram tersebut dipesan dari jaringan narkotika di Makassar. Saat ini, polisi tengah memburu satu pelaku lain berinisial LW yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. H kini terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 15 tahun, bahkan tidak menutup kemungkinan pidana seumur hidup atau hukuman mati mengingat statusnya sebagai residivis.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penangkapan berhasil dilakukan.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan