Jakarta, radar91.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar rapat koordinasi (Rakor) tingkat tinggi bersama Kejaksaan Agung RI, Satgas Garuda, dan Satgas PKH pada Selasa, 16 Desember 2025. Pertemuan ini bertujuan mempercepat proses hukum terhadap korporasi yang diduga menjadi penyebab bencana alam banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Sesjampidsus Kejaksaan Agung RI Dr. Andi Herman, Dir D Jampidum Kejagung RI Dr. Sugeng Rianta, Komandan Satgas Garuda Mayjend TNI Dody Tri Winarno, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam rapat tersebut, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., menegaskan komitmen Polri dalam mengusut tuntas penyebab bencana yang diduga kuat akibat aktivitas ilegal. “Kami sangat berkomitmen karena kejadian ini sangat merugikan masyarakat. Tim kami telah turun langsung ke lokasi, menembus medan lumpur dan jalan terputus untuk melakukan olah TKP,” ujar Brigjen Pol. Irhamni.

Salah satu fokus utama rapat adalah pemaparan penanganan perkara banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Anggoli, Batang Toru, Sumatera Utara, yang terjadi pada 25 November 2025.

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri Kompol Teuku Fathir, terungkap bahwa banjir bandang di DAS Garoga dan DAS Anggoli, Sumatera Utara pada 25 November 2025 lalu mengakibatkan 56 orang meninggal dunia dan 1.047 rumah warga hanyut. Berdasarkan penyidikan, banjir tersebut membawa material kayu yang diduga berasal dari pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS).

Fakta lapangan menunjukkan bahwa PT. TBS diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan tidak melaksanakan kegiatan sesuai dokumen UKL-UPL. Saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan 3 ahli, serta menyita alat berat berupa dua unit ekskavator dan satu unit dozer milik perusahaan.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 98 ayat (3) dan/atau Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 116 ayat (1) terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Sugeng Rianta dalam arahannya menekankan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dan penelusuran perizinan, termasuk kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), guna memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Penyidikan diarahkan tidak hanya pada korporasi, tetapi juga kepada pihak pengendali dan beneficial owner. Seluruh bukti harus diperkuat agar berkas perkara tidak bolak-balik,” ujarnya.

Penyidik Utama Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wahyu Sri Bintoro, menambahkan bahwa penyidikan akan dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk melakukan dan penyitaan aset sebagai jaminan pembayaran denda pemulihan kerusakan lingkungan.

Sebagai bentuk sinergi, Satgas Garuda dan Satgas PKH menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri, termasuk bantuan pengambilan titik koordinat dan penguatan data lapangan.

Rencana tindak lanjut dalam waktu dekat Tim penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan sejumlah langkah strategis dalam waktu dekat, antara lain: Pemeriksaan lapangan bersama Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup dari IPB, Prof. Dr. Basuki Wasis, penggeledahan kantor PT TBS dan pemeriksaan saksi dari BBWS serta BPBD Sumut dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka, baik secara korporasi maupun terhadap beneficiary owner (pemilik manfaat) perusahaan, yang dijadwalkan pada akhir minggu ini.

Rapat koordinasi ditutup dengan komitmen bersama seluruh instansi untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup.

(Red/Rezha LDD)