Jakarta, radar91.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam jabatan di luar institusi kepolisian kini menjadi titik penting dalam penataan sistem birokrasi nasional. Putusan ini mendorong adanya penyesuaian kebijakan agar mekanisme penugasan personel kepolisian di kementerian dan lembaga negara memiliki landasan hukum yang lebih tegas, terukur, dan menghindari potensi tumpang tindih kewenangan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Polri segera mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian internal. Rapat koordinasi secara khusus telah dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., untuk menyusun strategi awal sebelum tahapan implementasi lebih lanjut. Salah satu keputusan yang diambil adalah pembentukan tim kelompok kerja (pokja) yang akan melakukan penyusunan kajian strategis dan teknis.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” kata Kadivhumas dalam pernyataannya.
Tim tersebut dirancang untuk menjadi simpul koordinasi, menghubungkan Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemangku kewenangan dalam bidang kepegawaian, hukum, regulasi, hingga anggaran. Pendekatan lintas lembaga ini diperlukan agar kebijakan baru dapat diterapkan secara harmonis tanpa mengganggu fungsi pelayanan publik maupun kebutuhan organisasi negara lainnya.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak hanya menegaskan batas kewenangan kelembagaan, tetapi juga mengokohkan prinsip pemisahan fungsi profesional. Anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil diwajibkan mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun sehingga status profesionalnya menjadi sejalan dengan jabatan yang ditempati.
Penyesuaian ini diharapkan tidak hanya memperjelas mekanisme, namun juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta legitimasi penempatan aparatur negara sesuai bidang keahlian dan jalur karier masing-masing. Ke depan, hasil kajian pokja akan menjadi rujukan formal dalam penyusunan regulasi pelaksanaan, sekaligus memastikan stabilitas transisi kebijakan dapat terjaga.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan