Jakarta, radar91.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut tuntas dugaan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap AY, Wakil Koordinator Kontras. Insiden tersebut terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa kasus ini mendapat atensi khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Saat ini, penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai serangkaian tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya.
Kasus ini diproses dengan sangkaan Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum melalui pendekatan scientific crime investigation. Kami tengah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut di lokasi,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius yang dideritanya. Polri pun menyampaikan rasa prihatin sekaligus mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut untuk melapor guna mempercepat pengungkapan kasus.
“Kami memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar proses penyelidikan berjalan lancar. Penyidik masih mendalami dan menganalisis barang bukti yang diamankan dari TKP untuk membuat terang peristiwa ini,” tambahnya.
Polri memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan. Perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada publik.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan