Sorong, radar91.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam pimpinan dan anggota DPRP Papua Barat Daya memasuki babak baru. Proyek bernilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBD 2024, kini mendapat supervisi dari KPK RI bersama Polda Papua Barat Daya.
Upaya bersama antara KPK dan Polda Papua Barat Daya dalam kerangka supervisi ditujukan untuk mengawal proses hukum agar tetap berada pada koridor objektivitas dan profesionalisme, sehingga bebas dari tekanan yang dapat memengaruhi hasil penyidikan.
Penemuan indikasi “penyunatan” anggaran yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta menjadi pemicu mencuatnya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Berdasarkan temuan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Agustus 2025.
Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam mengawal kasus tersebut.
“Kami sudah menginstruksikan Direskrimsus untuk mengawasi dan mengawal penuh penyidikan yang sedang dilakukan Polresta Sorong Kota. Tidak ada ruang bagi intervensi atau permainan dalam penanganan kasus ini,” tegas Brigjen Pol. Gatot usai apel gelar pasukan Operasi Zebra di Mapolda PBD, Senin (17/11/25).
Sejalan dengan arahan Kapolda, Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., membenarkan adanya supervisi langsung dari KPK RI. Ia menjelaskan bahwa gelar perkara bersama antara KPK, Polda Papua Barat Daya, dan Polresta Sorong Kota telah dilaksanakan untuk memperkuat kualitas penyidikan.
“Kami sudah lakukan supervisi bersama KPK RI. Semua langkah diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan terukur,” ucap Kombes Pol. Iwan P. Manurung.
Kasus ini turut menjadi perhatian khusus KPK, mengingat pentingnya tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel di Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru. Kehadiran lembaga anti-rasuah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Dalam tahap penyidikan, Satreskrim Polresta Sorong Kota telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, yang mencakup Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan. Menurut Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, tim penyidik saat ini sedang menantikan hasil audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya.
“Kalau hasil audit sudah keluar, maka gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
Dengan perkembangan terbaru kasus pengadaan seragam DPRP PBD, penanganan memasuki fase krusial. Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara ini.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan