Magelang, (5 Maret 2026) – Ketua Umum LBH Phasivic, Agus Flores, memberikan edukasi hukum tegas mengenai aktivitas pertambangan yang wajib tunduk pada koridor Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Hal ini disampaikan menyusul adanya dinamika operasional yang terjadi di lokasi PT LGI, Kamis (5/3/2026).
Dalam kunjungannya ke lokasi, Agus Flores mengingatkan bahwa seluruh aktivitas penambangan wajib dilakukan tepat di dalam titik koordinat yang telah ditetapkan. Secara regulasi, melakukan penambangan meski hanya terpaut jarak pendek dari wilayah izin merupakan pelanggaran hukum berat.
“Kita bukan bersikap keras, melainkan meluruskan aturan. Penambangan harus berada di dalam plotting IUP OP, tidak boleh keluar sejengkal pun dari koordinat yang ditentukan,” tegas Agus Flores.
Ia merujuk pada Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin termasuk di luar koordinat izin yang dimiliki diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sengketa SPK dan Jalur Hukum
“Fokus kami adalah menuntut keadilan dan hak klien. Jika tidak ada titik temu, maka Pengadilan Negeri adalah tempat yang tepat untuk menguji materi perkara, bukan debat kusir di lokasi tambang,” ujarnya.
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah setempat telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa perselisihan tersebut merupakan ranah internal perusahaan atau Business-to-Business (B-to-B).
Sesuai regulasi, pemerintah melalui ESDM bertindak sebagai pengawas teknis dan lingkungan. Sementara itu, sengketa hak atau dugaan wanprestasi antara pemegang IUP dan mitra kerja wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau arbitrase sesuai kesepakatan kontrak yang berlaku.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan