Jakarta, – Salah satu syarat mutlak dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah ketersediaan sarana jalan angkut hasil tambang (hauling road) atau jalan khusus. Hal ini ditegaskan oleh pengacara sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores R. Mas, MH., pada Rabu (25/2).
Menurut pengacara nyentrik ini, berdasarkan aturan terbaru, pengangkutan hasil tambang dilarang menggunakan jalan umum dan wajib melalui jalan khusus yang dibangun sendiri atau melalui skema kerja sama. Ia merinci beberapa poin krusial terkait syarat hauling dalam penerbitan IUP:
* Larangan Jalan Umum: Undang-Undang Minerba terbaru (UU No 3 Tahun 2020) menegaskan larangan truk tambang/batu bara melintasi jalan negara, provinsi, atau kabupaten/kota.
* Wajib Jalan Khusus: Pemegang IUP wajib memiliki atau membangun sarana jalan angkut khusus (hauling road) untuk mobilitas alat berat dan pengangkutan hasil tambang.
* Dokumen Teknis: Dalam dokumen teknis IUP Operasi Produksi, pemohon harus melampirkan rencana tata letak (layout) jalan hauling serta dokumen teknis mengenai standar lebar (biasanya 10-20 meter) dan kemiringan (maksimal 10%) untuk keamanan.
* Pemanfaatan Bersama: Jika perusahaan tidak membangun jalan sendiri, wajib ada perjanjian penggunaan jalan yang dibangun oleh pihak lain (IUP lain) yang didasarkan pada Undang-Undang No 3 Tahun 2020 pasal 91 ayat 2 dan PP Nomor 96 Tahun 2021.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT LGI di kawasan Gunung Berapi, Magelang, Agus menyatakan bahwa jika sebuah IUP OP diterbitkan namun tidak memiliki akses hauling yang sah, maka izin tersebut patut dicabut.
“Kementerian ESDM atau ESDM Provinsi Jawa Tengah seharusnya mencabut IUP OP PT LGI. Izin tersebut dianggap melanggar undang-undang, tidak memiliki legal standing, dan cacat materil untuk menjalankan operasi penambangan Galian C,” tegas pria yang juga menjabat Ketua LBH Phasivic Jakarta Pusat ini.
Agus Flores juga menyoroti peran Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang dinilai teledor dalam pengawasan. Ia menyebut situasi ini ironis karena aktivitas operasional tetap dibiarkan berjalan meski syarat hauling tidak terpenuhi.
“Ini seperti cerita lucu. Sudah tahu melanggar karena tidak ada hauling, tapi ESDM Jawa Tengah dan ESDM Magelang membiarkan usaha tersebut terus berjalan,” sindirnya.
Lebih lanjut, Agus Flores memperingatkan adanya potensi pidana dalam proses pengurusan izin ini. Jika dokumen terkait jalan hauling yang disampaikan ternyata fiktif, hal tersebut dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, ia tidak menutup kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi jika ditemukan kerugian negara akibat pembiaran pelanggaran undang-undang ini.
“Cara menyelamatkan ESDM agar tidak terseret masalah hukum adalah dengan segera mencabut izin PT LGI. Jika tidak, Dinas ESDM dapat dianggap melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” pungkasnya.
(Red/Tim FRN)



Tinggalkan Balasan