JAKARTA, Belakangan Menjadi Sorotan Diduga Uang SIM dan SWDKLJJ, Ratusan Triliun Mengendap Di Samsat dan Jasaraharja, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sultra (YLKIS) Jakarta, yang memiliki Kewenangan Kepres dan Gugatan Masyarakat Di Peradilan Umum.
” Ngak Ada Kewenangan DPR RI, Putusannya nanti tidak berkekuatan Hukum Tetap,” Ujar Ketua YLKIS Jakarta Agus Flores, Selasa (23/12).
Aguspun Mengatakan , Polemik Uang Rakyat Banyak Di Samsat Dan Jasa Raharja, sudah lama terjadi, bahkan Persoalan ini dimulai dari Zaman Orde Baru.
” Rakyat Bisa Narik Uang Itu Melalui Proses Pengadilan,” ujar Agus.
Selain itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sultra di Jakarta, menilai Kewenangan Pemerintah Terlalu Berlebihan Memungut Uang Rakyat Secara Wajib.
” UUD 1945 Melarang itu, Terkait Hak Kebebasan Manusia Individu,” tegas Mas Agus.
Lanjut Agus, yang bisa mengaudit jika Ada Kepres dari Presiden Prabowo atau Masyarakat Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Biar Terang Benerang.
“Jika Menggunakan Putusan Politik melalui DPR RI, Itu tidak Memiliki Legal Standing Yang Kuat,” lanjutnya.



Tinggalkan Balasan