Jakarta. radar91.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI memberikan Remisi Kejadian Luar Biasa kepada warga binaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdampak bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Imipas, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kemanusiaan sekaligus apresiasi atas kontribusi warga binaan selama masa darurat. Salah satu contohnya terjadi di Aceh Tamiang, di mana para narapidana aktif membantu masyarakat saat banjir melanda.
“Informasi yang saya terima, warga binaan yang kami keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang sangat berkontribusi memberikan bantuan kepada masyarakat saat bencana. Saat ini, biarkan mereka membantu keluarga masing-masing dahulu,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Pemberian remisi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Kebijakan serupa sebelumnya pernah diterapkan saat bencana tsunami Aceh dan Nias (2005) serta gempa bumi di Sulawesi Tengah (2019).
Selain bagi warga binaan, Menteri Agus juga memberikan penghargaan kepada pegawai Kemenimipas di wilayah terdampak yang tetap berdedikasi memberikan pelayanan di tengah masa pemulihan bencana. Bentuk penghargaan tersebut dapat berupa mutasi, kesempatan pendidikan, promosi jabatan, hingga usulan tanda jasa.
Momen haru juga mewarnai peristiwa ini. Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Qisthi Widyastuti, menceritakan pengalamannya ditolong oleh seorang warga binaan saat banjir Aceh Tamiang. Belakangan diketahui, pria yang menyelamatkannya adalah narapidana kasus pencurian yang dulu pernah ia vonis di persidangan.
Kisah ini membuktikan bahwa program pembinaan Pemasyarakatan sukses menanamkan nilai-nilai luhur dan tanggung jawab sosial, melampaui status hukum mereka, yang turut menjadi dasar kuat pertimbangan pemberian remisi.
Melalui pemberian remisi ini, Kemenimipas berharap dapat menginspirasi warga binaan lain untuk siap kembali berkontribusi di masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi motivasi bagi jajaran pemasyarakatan untuk terus mewujudkan sistem yang mengedepankan rehabilitasi serta reintegrasi sosial bagi seluruh warga binaan.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan