Labuhanbatu Utara, radar91.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga kurir narkotika jenis ganja di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 51 kilogram ganja siap edar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengidentifikasi para pelaku sebagai warga Mandailing Natal berinisial AFN (20), IEB (27), dan RL (32). Ketiganya memiliki peran sebagai penjemput dan pengantar barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Selasa (2/12/2025) malam. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di daerah Gunung Melayu, Labura, pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 01.05 WIB. Penangkapan dilakukan di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Sebanyak 51 bal atau 51 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam mobil Toyota Avanza warna Hitam nopol F-1371-IZ yang digunakan para tersangka,” tutur Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/12/2025).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut berasal dari Penyabungan Timur, Madina, dan rencananya akan dibawa menuju Tebing Tinggi.
Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa ketiganya positif mengonsumsi narkoba, mengandung amphetamine dan THC. Brigjen Eko menegaskan pihaknya akan terus mengusut sindikat narkoba ini lebih lanjut untuk menangkap jaringan yang lebih besar.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan