Jakarta. radar91.com – Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba jajaran Polri selama periode Oktober 2024-Oktober 2025. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., menyambut langsung kehadiran Presiden RI. Kegiatan ini digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan.
Total 214,84 ton narkoba akan dimusnahkan dalam acara yang diselenggarakan di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, tersebut. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp29,37 triliun.
Kapolri menegaskan, bahaya penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik atau individu. Namun, memiliki dampak besar hingga merusak sumber daya masyarakat (SDM) penerus bangsa.
“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik dan individu, tapi merusak sumber daya manusia (SDM) sebagai penerus bangsa,” ungkap Jenderal Pol. Sigit dalam sambutannya, Rabu (29/10/25).
Penyalahgunaan narkoba, ungkap Kapolri, adalah kejahatan luar biasa. Oleh karenanya, Jenderal Sigit menegaskan komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Pemerintah menetapkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari Misi Asta Cita. Hal tersebut kembali ditekankan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu ‘pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Jenderal Pol. Sigit.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menyampaikan bahwa selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo, Polri telah mengungkap 49.306 kasus dengan 65.572 tersangka, dimana 1.898 orang diputuskan menjalani program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ) dan menyelamatkan lebih dari 629 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain. Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini juga turut dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pengusutan 22 kasus besar beserta 29 tersangka dengan sitaan aset senilai Rp221,386 miliar terbagi Rp18,883 miliar serta aset sebesar Rp202,503 miliar.
“Di bidang penindakan hukum, Polri melakukan. Penindakan tegas baik yang tergabung dalam jaringan international maupun nasional. Mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar sehingga sindikat ini tidak bisa bergerak bebas,” ujar Kapolri.
Upaya ini merupakan komitmen Polri mendukung misi Asta Cita Presiden, khususnya pada sasaran prioritas ke-4: Pencegahan dan pemberantasan narkoba.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan