Jakarta, radar91.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini meluncurkan layanan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan anggota polisi yang melanggar aturan.

Melalui fitur ini, masyarakat cukup mengakses https://yanduan.propam.polri.go.id/ atau memindai QR Code yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri untuk menyampaikan aduan secara cepat dan aman.

Layanan digital ini merupakan gagasan dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai bentuk transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan publik yang lebih transparan.

Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap menyatakan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Sabtu (18/10/2025).

Tahapan pengaduan yang harus dilengkapi meliputi identitas pelapor, kronologi kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa), serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen, kemudian simpan laporan. Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan.

“Program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan internal.

“Propam Polri terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan profesional,” ungkap Kombes Pol. Radjo.

Dengan tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri berkomitmen memberikan ruang yang aman, transparan, dan menjamin kerahasiaan pelapor dalam setiap proses pengaduan.

(Red/Rezha LDD)