Jakarta, – Ketua Umum PW-FRN Counter Polri, Agus Flores, melontarkan kritik tegas terhadap pernyataan mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, yang dinilai kurang tepat dalam memahami mekanisme penanganan perkara pidana, khususnya terkait tahapan P21.

Menurut Agus Flores, status P21 merupakan kewenangan penuh pihak kejaksaan setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diajukan penyidik. Karena itu, ia menegaskan bahwa kepolisian hanya menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa P21 adalah pernyataan dari jaksa bahwa berkas perkara telah lengkap. Polisi hanya menjalankan tahapan dan prosedur yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana,” tegas Agus Flores, Minggu, (21/6/2026).

Ia menilai setiap pihak, termasuk mantan pejabat tinggi kepolisian, seharusnya memberikan penjelasan yang objektif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Agus, mekanisme penanganan perkara telah diatur secara jelas melalui koordinasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum. Ketika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, maka penyidik berkewajiban melanjutkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai publik mendapatkan pemahaman yang keliru. Dalam proses P21, polisi menjalankan kewajiban hukum berdasarkan hasil penelitian kejaksaan. Itu mekanisme yang sudah baku dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Agus Flores juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar, namun harus tetap didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, ia meminta semua pihak untuk mengedepankan edukasi hukum kepada masyarakat serta menghindari pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah publik.

“Yang terpenting adalah memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” pungkas Agus Flores.

(Red/Tim FRN)