Jakarta, radar91.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa fenomena kendaraan Over Dimension dan Overload menjadi perhatian serius Kementerian dan Lembaga termasuk Korlantas Polri.

“Fenomena Over Dimension dan Overload saat ini sudah dibahas baik dari kementerian dan lembaga lainnya termasuk Korlantas. Tentunya kita konsen bagaimana menertibkan Over Dimension dan Overload,” ujar Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Menurutnya, penanganan Over Dimension dan Overload memerlukan langkah strategis dari seluruh pemangku kebijakan. Dalam hal ini, Korlantas Polri telah menyiapkan beberapa tahapan untuk menertibkan kendaraan, diantaranya sosialisasi, peringatan dan normalisasi.

“Korlantas Polri sudah menetapkan untuk melakukan langkah-langkah strategis yang pertama adalah sosialisasi termasuk juga nanti ada peringatan ada normalisasi,” tambah Kakorlantas.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa Korlantas akan mengikuti arahan kebijakan pemerintah secara penuh. Proses penertiban kendaraan Over Dimension dan Overload dilakukan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan.

“Korlantas mengambil sikap bahwa Korlantas akan loyal dengan kebijakan pemerintah maka dari itu tahap-tahap untuk penertiban Over Dimension tentunya diawali dari sosialisasi nanti terakhir baru penegakan hukum,” jelasnya.

Dalam hal ini, Kakorlantas juga menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang sebagian disebabkan oleh kendaraan Over Dimension dan Overload.

“Dilihat dari sisi Kamseltibcar lantas atau keselamatan bahwa kecelakaan lalu lintas di Republik cukup tinggi ada 26.839 orang meninggal dalam satu tahun salah satu penyebabnya adanya Over Dimension dan Overload maka dari itu ini penting untuk dilakukan penertiban secara komperhensif,” ungkapnya.

Berdasarkan hukum, Irjen Pol Agus juga menjelaskan bahwa perbuatan Over Dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas dan sudah diatur dalam perundang-undangan Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Sementara Overload tergolong pelanggaran, namun tetap berpotensi membahayakan keselamatan umum.

“Melihat dari aspek hukum sudah jelas bahwa Over Dimension itu adalah sebuah kejahatan lalu lintas yang ada di pasal Undang-Undang Lalu Lintas pasal 277 ini ditindak dengan Criminal Justice System. Kedua Overload adalah pelanggaran maka dari itu tentunya negara hadir untuk bisa menertibkan ini demi keselamatan orang di jalan,” pungkasnya.

(Red/Rezha LDD)