Tegal, – Aksi penggerebekan sebuah warung yang diduga menjual obat-obatan keras ilegal di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, mendadak viral di media sosial. Operasi yang melibatkan aparat TNI dari Unit Intel Kodim 0712/Tegal bersama Koramil 15/Lebaksiu tersebut kini menjadi sorotan setelah perkara hukumnya terhambat di kepolisian. Akibat eksekusi di lapangan yang dinilai mengabaikan hukum acara pidana, para terduga pelaku gagal ditahan karena adanya celah hukum (legal loophole).

Peristiwa ini bermula pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Menanggapi aduan dan keresahan masyarakat setempat, aparat gabungan TNI berinisiatif menggelar operasi penyisiran (sweeping) langsung ke lokasi kejadian. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras golongan G tanpa izin edar.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ratusan paket obat keras ilegal, uang tunai hasil penjualan senilai Rp8.635.000, serta kendaraan bermotor milik pelaku. Namun, tindakan reaktif yang diklaim untuk merespons keresahan warga ini justru merusak konstruksi pembuktian yang dibutuhkan di pengadilan.

Satu hari berselang, tepatnya pada Rabu (20/5/2026), pihak Kodim 0712/Tegal melimpahkan ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Tegal untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan kepolisian.

Namun, ketidakpahaman aparat non-kepolisian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlihat jelas saat kasus ini dilimpahkan. Penyidik Satresnarkoba Polres Tegal mendapati fakta bahwa saat penangkapan dilakukan, ketiga terduga pelaku sama sekali tidak sedang melakukan transaksi jual-beli. Secara hukum, tindakan tersebut gagal memenuhi unsur “tertangkap tangan” yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.

Akibat minimnya bukti tangkap tangan yang sah, kepolisian menilai belum terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan Pasal 17 KUHAP untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan ataupun melakukan penahanan.

Dampaknya, Kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku. Saat ini, Polres Tegal terpaksa hanya memberlakukan status wajib lapor terhadap ketiga terduga pelaku sembari kepolisian harus bekerja ekstra mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi dan keterangan ahli, untuk memenuhi unsur pidana UU Kesehatan.

Insiden ini pun menuai kritik tajam di ruang publik mengenai batasan wewenang aparat. Intervensi dalam ranah tindak pidana umum yang dilakukan tanpa koordinasi matang terbukti kontraproduktif, menciptakan celah hukum, dan justru mempersulit penegakan hukum formal yang semestinya menjadi ranah mutlak institusi Kepolisian.