Palembang, – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui penguatan tata kelola sektor minyak bumi yang legal, aman, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polda Sumsel dan PT Pertamina EP terkait implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai regulasi pemerintah.

Prosesi penandatanganan berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai II Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, pada Senin (11/5/2026). Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Polda Sumsel, perwakilan sektor energi nasional, serta unsur terkait pengawasan sumber daya energi di wilayah Sumatera Selatan.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang pengelolaan sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, serta Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan namun berada dalam koridor hukum dan standar keselamatan yang jelas.

Menurut Kapolda, langkah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas sektor energi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mencegah praktik pengeboran ilegal yang selama ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara.

“Komitmen utama dari tata kelola ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terdampak harus kita revitalisasi bersama sebagai tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” tegasnya.

Kerja sama tersebut mencakup berbagai ruang lingkup strategis, di antaranya pengamanan objek vital nasional, pertukaran data dan informasi, pendampingan hukum, penguatan pengawasan lapangan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi pengelola sumur minyak masyarakat.

Polda Sumsel juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan preventif dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Masyarakat yang selama ini terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak tradisional diarahkan untuk bertransformasi menuju tata kelola legal yang memenuhi aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas pemerintah dalam meningkatkan lifting minyak nasional serta memperkuat ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.

Selain aspek penegakan hukum, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal melalui mekanisme tata niaga yang lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem distribusi resmi Pertamina.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal penuh implementasi kerja sama ini dengan profesional.

“Kami mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi melalui pengamanan dan penegakan hukum yang profesional. Keberhasilan tata kelola ini diukur dari terciptanya keamanan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pengelolaan,” pungkasnya.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Polda Sumsel optimistis pengelolaan sumur minyak masyarakat akan berjalan lebih tertib dan produktif demi mendukung pembangunan daerah serta memperkuat ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

(Red/Rezha LDD)