Jakarta, – Ketua Umum Perkumpulan Fast Respon Nusantara (PW-FRN), Raden Mas MH Agus Rugiarto S.H., atau yang akrab disapa Agus Flores, memberikan edukasi hukum terkait prosedur pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai praktisi hukum, ia menekankan pentingnya legalitas sebelum alat berat masuk ke lokasi pertambangan guna menghindari jeratan hukum. Senin (11/5/2026).
Agus menjelaskan bahwa langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mendirikan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah disahkan oleh Menteri Hukum. Setelah badan hukum siap, pelaku usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko serta menyelesaikan kewajiban perpajakan.
“Sebelum mengajukan IUP ke Kementerian ESDM, pengusaha disarankan mencari rekanan pemodal yang solid. Selain itu, pajak untuk wilayah WP (Wajib Pajak) yang akan diajukan harus dibayar di muka,” ujar Agus Flores di Jakarta.
Terkait biaya pengurusan yang sering dinilai mahal, Agus Flores menjelaskan bahwa nilai tersebut bergantung pada luas lokasi IUP yang diajukan. Ia juga mengingatkan bahwa tingginya setoran pajak terjadi karena seluruh kekayaan tambang di Indonesia adalah milik negara.
“Pemilik IUP itu statusnya hanya menyewa. Dari hulu sampai hilir adalah milik negara. Itulah mengapa negara meminta RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) terlebih dahulu untuk memastikan pengelolaan yang sesuai aturan,” tambahnya.
Menanggapi fenomena lahan tambang rakyat yang kerap diambil alih oleh pemegang IUP resmi, Agus Flores menegaskan bahwa secara hukum hal tersebut sah. Ia mengingatkan bahwa lahan yang dikelola tanpa izin resmi sangat rentan ditertibkan oleh negara.
“Berdasarkan undang-undang, tambang di bumi nusantara adalah milik negara. Siapa pun yang tidak memiliki izin resmi, negara berhak mendepak mereka dari lokasi tersebut. Gambaran ini penting agar semua pihak paham akan supremasi hukum di sektor pertambangan,” pungkasnya.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan