Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut memuat capaian, evaluasi, serta rekomendasi strategis sejak komisi ini dibentuk pada November 2025 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menyetujui sejumlah poin krusial untuk memperkuat institusi Polri. Salah satu keputusan strategisnya adalah mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah kendali Presiden. Pemerintah menegaskan tidak akan membentuk kementerian keamanan khusus maupun menempatkan Polri di bawah kementerian lain.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, di mana Presiden tetap mengajukan calon kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Untuk memperkuat aspek pengawasan, pemerintah sepakat memperluas kewenangan Kompolnas menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dengan keputusan bersifat mengikat. Langkah ini nantinya akan diikuti dengan revisi Undang-Undang Kepolisian.
Terkait transparansi, Presiden Prabowo menginstruksikan agar seluruh dokumen rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri dibuka kepada publik. Sebagai landasan operasional, pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) guna memastikan pelaksanaan reformasi berjalan bertahap.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan tersebut akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa wacana pembentukan Kementerian Keamanan resmi dihentikan setelah melalui kajian mendalam. “Kami sudah sepakati tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru. Kami jelaskan kepada Presiden bahwa setelah dihitung, mudharat-nya lebih banyak daripada manfaatnya,” ujar Jimly Asshiddiqie.
“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie.
Pemerintah menegaskan komitmennya bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan agenda strategis yang terukur, berjangka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta supremasi hukum.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan