Jakarta, – Wakil Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri, M. Reza Tangahu, membongkar skandal pelanggaran serius yang terjadi di salah satu SMA di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Temuan ini mengungkap indikasi kuat manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan pencairan gaji ilegal menggunakan identitas mantan tenaga pengaman (security) sekolah.

Reza mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan tetap mencantumkan nama oknum security tersebut dalam Dapodik sekolah, meski yang bersangkutan sudah lama tidak bertugas. Ironisnya, hak gaji atas nama tersebut diduga terus dicairkan secara gelap oleh oknum tertentu terhitung sejak Januari 2026 hingga saat ini.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran berat yang masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,” tegas Reza dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan bahwa Dana BOS memiliki aturan ketat, di mana penggunaannya hanya diperuntukkan bagi tenaga kependidikan yang aktif dan terdaftar secara valid. “Mencairkan dana untuk orang yang sudah tidak bekerja adalah laporan fiktif yang secara nyata merugikan keuangan negara,” lanjutnya.

Ancaman Pidana Berlapis

Reza mengingatkan bahwa tindakan mencairkan dana menggunakan identitas orang lain tanpa hak dapat dijerat dengan pasal berlapis:

* UU Tipikor: Jika dana bersumber dari anggaran negara (seperti Dana BOS), pelaku terancam UU Tipikor Pasal 603 dan Pasal 604 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

* UU Perlindungan Data Pribadi (PDP): Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022, penggunaan data pribadi untuk keuntungan finansial diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

* KUHP: Pelaku juga terancam pasal pemalsuan dokumen (Pasal 391) serta penipuan (Pasal 492) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Langkah Hukum bagi Korban

PW-FRN mengimbau tenaga pendidik atau staf yang merasa datanya disalahgunakan untuk segera melapor melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek.

“Jika pihak sekolah tidak kooperatif, korban berhak melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI atau melaporkan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen ke pihak kepolisian,” pungkas Reza.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi pendidikan di Papua Barat Daya untuk memperketat transparansi pengelolaan data kepegawaian guna melindungi hak pekerja dan mencegah kerugian negara.

Namun, kasus ini telah memicu desakan luas agar Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Dapodik di wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Langkah tegas dari PW-FRN ini diharapkan menjadi pintu pembuka untuk mengungkap praktik serupa yang mungkin terjadi di sekolah lain. Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut dan memastikan oknum yang terlibat mendapatkan sanksi hukum setimpal demi menjaga integritas dunia pendidikan di Tanah Papua.

(Red)