Jakarta, – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN), Agus Flores, melontarkan kritik pedas terhadap surat edaran Dewan Pers yang melarang jurnalis menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut disampaikannya dalam klarifikasi resmi pada Selasa (17/3/2026).

Sosok yang dikenal sebagai pakar hukum ini menyoroti isi surat tersebut dengan nada kritis. Ia menegaskan bahwa jika penerimaan THR oleh wartawan dianggap sebagai pelanggaran etik atau gratifikasi, maka aturan yang sama harus ditegakkan di internal lembaga regulator media tersebut.

“Kalau begitu, Dewan Pers juga tidak boleh menerima THR karena bisa tergolong gratifikasi. Biar adil, kan?” ujar Agus Flores menanggapi kebijakan tersebut.

Menurutnya, keadilan dalam ekosistem media harus berlaku dua arah. Pernyataan tegas ini muncul sebagai respons atas perdebatan tahunan mengenai etika awak media yang menerima bingkisan atau tunjangan hari raya dari instansi pemerintah maupun swasta, yang selama ini menjadi fokus pengawasan ketat Dewan Pers.

(Red/Rezha LDD)