Jakarta, – Aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah Srumbung, Kabupaten Magelang, resmi ditutup total oleh jajaran Bareskrim Polri pada Sabtu (14/3). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan terkait dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Agus Flores ke Mabes Polri setelah melakukan pemantauan di lokasi selama 21 hari. Dalam laporannya, terungkap adanya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp230 miliar per tahun. Angka tersebut dihitung dari dugaan penyalahgunaan solar subsidi, penggunaan alat berat tanpa pajak Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Informasi dari masyarakat setempat membenarkan bahwa seluruh aktivitas di titik-titik yang dikunjungi Agus Flores kini telah berhenti beroperasi sepenuhnya.
Pihak Mabes Polri mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah mendapatkan atensi langsung dari Kabareskrim Polri. Salah satu sumber di lingkungan Mabes Polri menyatakan bahwa pengawasan ketat tengah dilakukan terhadap wilayah Srumbung.
“Laporan tersebut telah diatensi oleh Kabareskrim. Saat ini tim sedang melakukan tahap penyelidikan (lidik) untuk pengembangan lebih lanjut atas laporan yang masuk,” ujar sumber tersebut pada Minggu (15/3).
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan monitoring di lapangan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin yang merugikan keuangan negara maupun merusak lingkungan di kawasan tersebut.
(Red)



Tinggalkan Balasan