Jakarta, Pengacara/Penasehat Hukum Agus Flores, Jumat (6/3) Mengatakan Kepada Media, Bahwa Peristiwa SPK Ganda Sering Terjadi, Bukan Hanya Didaerah Magelang saja, melainkan daerah lain masih sering Terjadi.
” Saya Melihat Persoalan SPK gini hal biasa, saya dapatkan dibeberapa Wilayah, Karena Perusahaan Pemegang IUP OP, Kadang Ngamen ke Investor lain, Dijanjikan dapat SPK Jika Mereka Mengurus Pembiayaan Izin dan Biaya Lain, Setelah Terbit IUP OP, membuat SPK Ganda, sehingga Beberapa Pemegang SPK Berbenturan dilapangan dan Merasa Dirugikan oleh Perusahaan itu,” ujar Agus Flores R.Mas MH Agus Rugiarto SH.
Selain itu Agus Mengungkapkan, Kasus seperti ini, tergolong Tindak Pidana Penipuan dilakulan Perusahaan Pemegang IUP OP.
” Dalam Kasus Ditangani Saya, Terhadap Dugaan Tindak Pidana Penipuan dilakukan Perusahan PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI) Sudah Menyalahi Hukum, Sehingga Kami Sudah Ajukan Somasi Pertama, jika 3 Kali Somasi Tidak Ditanggapi, Maka Jalurnya Ke Kepolisian Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan, yang merugikan cukup fantastis Rp.7 Miliyar, ” ujar Pengacara Nyentrik ini.
Selain itu, Agus Menerangkan Persoalan ini sudah di Mediasi Pihak Polresta Magelang dan Dinas ESDM, Tapi Pihak PT LGI , Tidak Mau Menghadirkan Direktur Utamanya.
Sebelumnya, Pihak Dinas ESDM Magelang Telah Mengeluarkan Hasil Pengawasannya, Salah Satu Poin, sebelum Selesai Sengketa pihak PT LGI dan Pemegang SPK , tidak dibolehkan Bekerja.
” Entah Bagaimana? Kok Tiba tiba bekerja PT LGI dengan SPK Berbeda, karena tidak diindahkan Rekomendasi ESDM, Terpaksa Klien Saya Bekerja Sesuai SPK yang diterbitkan Pekerjaan 15 Tahun,” lanjutnya.
Dalam Gambaran Hukum Praktisi Hukum/ Mantan Dosen Untad ini, selama Persoalan ini Belum Diputuskan Mana Yang Salah bersengketa ini, masing masing masih memiliki kekuatan hukum /Legal Standing Untuk Bekerja.
” Itu Sudah Diatur KUHPerdata, Membatalkan Perjajian/Kesepakatan, harus di Tempuh Prapadilan Umum, kalau Berdalil masing masing Memiliki Hak, itu Testimoni bukan menjadi Kekuatan Hukum Mengikat,” tegas Ketua Umum LBH Pasivic Jakarta Pusat ini.
Agus mengatakan Pihak Klien Tetap Bekerja saja, Sesuai Lokasi IUP, jangan diluar IUP, karena SPK itu memiliki Hak Legal Standing.
Disinggung Terjadi Pengancaman terhadap Armada Kliennya, Itu Tergolong Tindak Pidana Berbeda, laporannya Berbeda.
” Oknum Brimob Bisa Saya Laporkan ke Propam, Terkait Membeck up Perusahaan Bersengketa, tinggal diliat unsur unsurnya” ujarnya.



Tinggalkan Balasan