Raja Ampat, radar91.com – Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, memicu gelombang kritik dari orang tua murid. Program yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) II Waisai tersebut dinilai tidak layak dan jauh dari standar nutrisi yang diharapkan.

Kekecewaan ini mencuat setelah para wali murid menerima laporan terkait porsi dan kualitas makanan yang dibagikan kepada anak-anak mereka. Menu yang tersedia dianggap sangat minim kandungan protein dan sayuran, padahal program ini bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah.

“Jika memang ini program makan bergizi, seharusnya sesuai dengan namanya. Anak-anak kami butuh asupan yang layak, bukan sekadar kenyang,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (28/2/2026).

Menurut penuturan orang tua, selama bulan Ramadan ini, anak-anak dilaporkan hanya menerima menu berupa sagu bakar, kacang goreng, dan es timun. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait efektivitas program terhadap kesehatan dan tumbuh kembang anak. Padahal, anggaran yang dikucurkan pemerintah dilaporkan mencapai Rp500 juta per minggu per Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), dengan alokasi harga Rp15.000 per porsi.

Wali murid menegaskan bahwa masyarakat sangat mendukung program Presiden Prabowo Subianto ini, namun mereka memperingatkan pihak pengelola agar tidak menyalahgunakan wewenang.

“Kami mendukung program MBG, tapi jangan sampai pihak SPPG mengambil keuntungan pribadi dan mengabaikan hak anak-anak. Namanya saja Makan Bergizi, kualitasnya harus terjamin,” tegasnya.

Orang tua siswa juga membandingkan kondisi di lapangan dengan standar nasional yang seharusnya mencakup nasi, lauk pauk berprotein (ayam atau ikan), sayur, serta buah. Mereka menuntut transparansi pengelolaan anggaran negara agar anak-anak tidak menjadi korban praktik yang tidak bertanggung jawab.

Melanggar Petunjuk Teknis Nasional

Secara regulasi, standar menu MBG telah diatur secara ketat dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI No. 401.1 Tahun 2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa penyusunan menu wajib mengacu pada standar gizi nasional dan Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, mencakup keseimbangan karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, dalam keterangannya di Jakarta (21/2), menekankan bahwa program MBG dirancang secara terukur dengan memperhatikan keseimbangan zat gizi makro dan mikro.

“Program MBG tidak disusun berdasarkan perkiraan, melainkan mengacu pada standar gizi nasional yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” ujar Hida.

Ia menambahkan bahwa meski pemanfaatan pangan lokal diperbolehkan agar program bersifat adaptif, kualitas nutrisinya tidak boleh berkurang. BGN juga memastikan adanya pengawasan ketat melalui tenaga ahli gizi dan evaluasi berkala untuk menjaga konsistensi mutu di seluruh SPPG.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat di Waisai, Raja Ampat mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan evaluasi, pengawasan ketat, serta menindak tegas SPPG II Waisai. Langkah tegas diperlukan guna memastikan anak-anak di Raja Ampat mendapatkan hak gizi mereka secara utuh tanpa adanya penyalahgunaan anggaran.

(Red)