Jakarta, radar91.com – Polri memutasi sejumlah personel yang tengah menghadapi permasalahan etik dan pidana untuk melakukan evaluasi internal. Beberapa yang dimutasi adalah Kapolresta Sleman Polda DIY nonaktif Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo dan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa pergeseran jabatan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan penyegaran organisasi.
“Untuk kategori evaluasi atau demosi, terdapat tiga pejabat yang mengalami pergeseran jabatan. Salah satunya adalah Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo yang sebelumnya menjabat Kapolresta Sleman Polda DIY. Ia kini dimutasikan ke Divkum Polri,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangan resminya, Sabtu (28/2/2026).
Posisi Kapolresta Sleman kini ditempati oleh Kombes Pol. Adhitya Panji Anom, yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK III Divpropam Polri.
AKBP Didik Putra Kuncoro juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota Polda NTB dan dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. Jabatan Kapolres Bima Kota kini diserahkan kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Pejabat ketiga yang terkena mutasi evaluasi adalah AKBP Natalena Eko Cahyono. Ia yang sebelumnya menjabat Kapolres Bungo Polda Jambi, kini dimutasikan menjadi Pamen Polda Jambi. Kursi Kapolres Bungo kini diisi oleh AKBP Zamri Elfino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jambi.
Mutasi ini menjadi sinyal tegas Kapolri dalam melakukan pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara terhadap personel yang bermasalah, sekaligus memberikan promosi bagi personel yang berprestasi.
(Red/Rezha LDD)



Tinggalkan Balasan