Jakarta, radar91.com – Ketegangan hukum antara pengacara ternama, Agus Flores, dengan PT LGI memasuki babak paling sengit. Pada Senin pekan depan, Agus Flores akan melaporkan perusahaan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020.

Laporan ini berkaitan dengan proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga direkayasa, khususnya terkait pembangunan jalan angkut tambang (hauling road).

“Jalan hauling itu dikerjakan sepenuhnya menggunakan modal dari klien saya. Pihak PT LGI hanya terima jadi saja,” ujar Agus Flores kepada awak media, Jumat (27/2).

Agus menerangkan bahwa poin utama laporannya juga menyasar pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang kini dianggap tidak berlaku oleh pihak PT LGI. Ia menilai ada indikasi kuat mengenai rangkaian kebohongan dalam penerbitan dokumen tersebut.

“Ada rangkaian kebohongan dalam penerbitan SPK. Klien kami dijanjikan bahwa jika bersedia menjadi pemodal dalam pengurusan IUP, maka mereka akan diberikan hak untuk mengelola tambang pasir tersebut,” tegasnya.

Terkait adanya isu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pergantian direksi di internal PT LGI, Agus Flores menegaskan tidak ingin mencampuri urusan tersebut. Baginya, SPK yang telah diterbitkan tetap sah untuk dijalankan di lokasi IUP PT LGI.

“Logikanya sederhana, masa kalau ganti Kepala Dinas PU, lalu SPK proyeknya otomatis berganti atau tidak berlaku? Begitu juga dengan kasus ini,” pungkasnya.

(Red/Rezha LDD)